Pengacara / Advokat selain kepentingan dan tanggung jawab
kepada klien-nya semata, akan tetapi juga kepada negara, masyarakat,
dan pengadilan. Tugas-tugas Pengacara / Advokat, berupa antara lain ;
- Memberikan pelayanan hukum ( Legal Services ),
- Memberikan nasehat hukum ( Legal Advise ) ,
- Memberikan konsultasi hukum,
- Memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ),
- Menyusun kontrak-kontrak ( Legal Drafting ),
- Memberikan informasi-informasi hukum,
- Membela kepentingan dan mewakili klien di dalam atau di luar pengadilan .
Untuk free konsultasi anda dapat menghubungi nomor kami atau mengirim ke email sinarjasa at yahoo.com
Monday to Friday : 8am-6pm
Saturday: 8am-12pm
Sunday: By Appointment
Sunday: By Appointment
Emergency hours only
Call 081232030300




Join The Community